Arti Garis Marka Jalan

Arti Garis Marka Jalan, Bukan Hanya Hiasan

Arti Garis Marka Jalan – Banyak pengendara baik mobil atau sepeda motor, yang belum mengerti soal arti garis marka pada jalan. Padahal, fungsinya bukan menjadi hiasan, tapi berkaitan dengan masalah keselamatan.

Marka jalan di buat untuk membantu serta memberikan peringatan bagi pengendara. Pasalnya, ada beberapa kondisi jalan yang memiliki risiko kecelakaan, seperti rawan titik buta, geometri dan lainnya.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, sudah menjadi keharusan bagi pengendara mengerti makna dari garis marka jalan tersebut.

“Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota,” kata Jusri kepada mazdajakartabarat.com, belum lama ini.

Baca juga: Update Harga Hatchback Januari 2024, Siapa yang Paling Terjangkau?

Paling umum, ada tiga garis marka jalan yang paling sering ditemui, yakni garis putus-putus, garis lurus, serta garis ganda utuh dan putus-putus. Masing-masing marka garis tersebut memiliki makna yang harus di mengerti, yakni :

Garis putus-putus

Marka garis yang satu ini cukup sering di temukan di ruas jalan Provinsi, Nasional, bahkan di jalan tol, artinya kendaraan boleh mendahului. Maka, umumnya jalan yang di lengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus yang menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya ketika mendekati tikungan tajam atau pertigaan dan lainnya.

Garis ganda utuh

Garis yang satu ini biasa di temukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dengan karakter menajak atau turunan, dan ruas jalan tersebut cukup sempit.

Baca juga: Suzuki Targetkan 8,5 Persen Pangsa Pasar Mobil Indonesia pada 2025

Kawasan Overpass Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng)

Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut di larang melintasi marka, artinya tak di perbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

Garis utuh

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga di artikan tak boleh di lintasi yang biasanya terdapat pada jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Hal ini juga bisa di artikan lokasi tersebut berbahaya, di larang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.

Garis ganda utuh dan putus-putus

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap di perbolehkan untuk mendahului.

Baca juga: Bayar Pajak Setelah Jatuh Tempo Tak Kena Denda, tapi Kena Tilang

Toyota Yaris Cross Hybrid ketika melintas di ruteĀ slot gacor 777 menanjak kawasan Bromo

Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang di lengkapi marka garis utuh, tak di perbolehkan mendahului, prioritas di berikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa